Pemerintah Tanggung PPN Penuh untuk Sumbangan Bencana Sumatera

Jumat, 20 Februari 2026 | 14:05:16 WIB
Pemerintah Tanggung PPN Penuh untuk Sumbangan Bencana Sumatera

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah untuk sumbangan yang diberikan kepada penanganan bencana di beberapa provinsi di Sumatera. 

Peraturan ini diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur pemberian insentif pajak untuk sumbangan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat selama tahun anggaran 2026.

Menurut ketentuan yang baru diterbitkan, PPN atas sumbangan untuk penanganan bencana di daerah-daerah tersebut akan ditanggung oleh pemerintah hingga 100%. 

Aturan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 9 Februari 2026, dengan tujuan memberikan dukungan lebih besar bagi upaya penanggulangan bencana di wilayah Sumatera yang terdampak.

 "Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi dari pertimbangan peraturan tersebut.

Tujuan dan Cakupan PPN DTP

PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) ini mencakup dua hal utama: pertama, PPN terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu oleh pihak tertentu untuk penanganan bencana. 

Kedua, PPN yang harus dilunasi kembali sehubungan dengan pengeluaran BKP tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Insentif ini ditujukan bagi pengusaha kawasan berikat atau pengusaha yang melakukan penyerahan barang-barang tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Barang yang dimaksud adalah pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu yang diserahkan sebagai sumbangan untuk penanggulangan bencana. 

Pihak tertentu dalam hal ini adalah pengusaha kawasan berikat dan pengusaha yang melakukan penyerahan barang ke tempat lain dalam daerah pabean sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepabeanan Indonesia.

Ketentuan Periode dan Syarat Penggunaan Fasilitas PPN DTP

Fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk Masa Pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Untuk Masa Pajak Desember 2025, periode yang dimaksud mencakup tanggal 1 hingga 31 Desember 2025, sementara untuk Masa Pajak Januari 2026 dan Februari 2026, periode masing-masing adalah dari 1 hingga 31 Januari 2026 dan 1 hingga 29 Februari 2026.

Pihak yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP ini, yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif, seperti membuat Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...". Faktur Pajak tersebut harus disampaikan melalui modul pembuatan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PKP juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Desember 2025 hingga Februari 2026 dapat dilakukan paling lambat pada 30 April 2026. 

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini tidak dapat dikreditkan atau diperlakukan sebagai PPN yang disetor di muka dalam SPT Masa PPN.

Ketentuan Pembatasan dan Pengecualian

Namun, fasilitas PPN DTP ini tidak berlaku jika objek yang diserahkan bukan merupakan BKP tertentu berupa pakaian jadi atau jika penyerahan barang dilakukan di luar periode yang ditetapkan. 

Selain itu, jika Faktur Pajak tidak dibuat sesuai ketentuan atau laporan SPT Masa PPN tidak disampaikan, maka fasilitas ini juga tidak akan berlaku. Dalam kondisi tersebut, PPN tetap akan terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Aturan ini juga memastikan bahwa fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk sumbangan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jika syarat administrasi atau ketentuan lainnya tidak dipenuhi, maka PPN akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku secara umum. 

Oleh karena itu, pengusaha yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua kewajiban pelaporan dan administrasi secara tepat waktu.

Dampak Aturan Terhadap Penanggulangan Bencana

Pemberian insentif pajak melalui PPN DTP diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan sumbangan bagi penanggulangan bencana di daerah-daerah yang terdampak. 

Dengan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang menyumbang, pemerintah berupaya mendorong lebih banyak kontribusi dari berbagai pihak untuk membantu penanganan bencana yang terjadi di Sumatera.

Pemerintah juga berharap bahwa dengan adanya insentif fiskal ini, para pengusaha akan semakin termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemulihan pasca-bencana. Sumbangan berupa barang-barang seperti pakaian jadi diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak para korban bencana di provinsi yang terdampak, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pemerintah terus berupaya untuk memperkuat sistem pemberian bantuan bagi daerah yang terdampak bencana dengan cara yang lebih efisien dan terorganisir. 

Langkah ini tidak hanya menunjukkan perhatian pemerintah terhadap upaya pemulihan pasca-bencana, tetapi juga memperlihatkan komitmen untuk meningkatkan kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam penanggulangan bencana.

Terkini